RSS

Kesetaraan dalam Keragaman Masyarakat



C. Kesetaraan dalam keragaman masyarakat.

1. Pengertian kesataraan.

   Kesetaraan manusia bermakna bahwa manusia sebagai makhluk Tuhan memiliki tingkatan atau kedudukan yang sama. Tingkatan atau kedudukan yang sama bersumber dari pandangan bahwa semua manusia tanpa dibedakan adalah diciptakan dengan kedudukan yang sama yaitu sebagai makhluk mulia dan tinggi derajatnya dibanding makhluk lain. Dihadapan Tuhan semua manusia memiliki derajat, kedudukan atau tingkatan yang sama , yang membedakannya adalah ketaqwaan manusia tersebut terhadap Tuhan.

   Kesederajatan merupakan suatu kondisi dimana dalam perbedaan dan keragaman yang ada, manusia tetap memiliki suatu kedudukan yang sama dalam satu tingkatan hierarki. Kesederajatann adalah persamaan harkat, nilai, harga dan taraf yang membedakan makhluk yang satu dengan yang lainnya. Kesederajatan dalam masyarakat adalah suatu keadaan yang menunjukkan adanya pemeliharaan kerukunan dan kedamaian yang saling menjaga harkat dan martabat masyarakatnya. 

    Di Indonesia unsur keragamannya dapat dilihat dari suku bangsa, ras, agama dan keyakinan, ideologi dan politik, tata krama serta kesenjangan ekonomi dan kesenjangan sosial. Semua unsur tersebut merupakan hal yang harus dipelajari agar keragaman yang ada tidak membawa dampak yang buruk bagi kehidupan bermasyarakat di Indonesia.

     Dampak buruk dari tidak adanya sikap terbuka, logis dan dewasa atas keragaman masyarakat, antara lain munculnya disharmonisasi (tidak adanya penyesuaian atas keragaman antara manusia dengan lingkungnnya), perilaku diskriminatif terhadap kelompok masyarakat tertentu, eksklusivisme/rasialis (menganggap derajat kelompoknya lebih tinggi daripada kelompok lain )dan disintegrasi bangsa.

    Diskriminasi adalah setiap tindakan yang melakukan pembedaan terhadap seseorang atau sekelompok orang berdasarkan ras, agama, suku,etnis, kelompok, golongan,status, kelas sosial ekonomi, jenis kelamin, kondisi fisik tubuh, usia, orientasi seksual, pandangan ideologi dan politik, serta batas negara dan kebangsaan seseorang. 

    Selain diskriminasi juga terdapat problematika lain yang harus diwaspadai yaitu adanya disintegrasi bangsa. Ada enam faktor yang menjadi penyebab utama proses tersebut yaitu kegagalan kepemimpinan, krisis ekonomi yang akut dan berlangsung lama, krisis politik, krisis sosial, demoralisasi tentara dan polisi serta intervensi asing.

     Untuk menghindari dampak buruk diatas, ada beberapa hal yang dapat dilakukan yaitu dengan meningkatkan Semangat religius, semangat masionalisme, semangat pluralisme, semangat humanisme, dialog antar umat beragama, serta membangun suatu pola komunikasi untuk interaksi ataupun konfigurasi hubungan antaraagama, media massa dan harmonisasi dunia. 

      Sementara salah satu hal yang dapat dijadikan solusi dari masalah-masalah diatas adalah Bhineka Tunggal Ika, ungkapan yang menggambarkan masyarakat Indonesia yang majemuk (heterogen). Masyarakat .Indonesia terwujud sebagai hasil interaksi sosial dari banyak suku bangsa dengan beraneka ragamlatar belakang kebudayaan, agama ,sejarah dan tujuan yang sama yang disebut kebudayaan nasional.

2. Prinsip-prinsip kesetaraan

    Sejak zaman dahulu hingga sekarang, hal yang sangat fundamental dari hak asasi manusia itu adalah ide yang meletakkan semua orang terlahir bebas dan memiliki kesetaraan dalam hak asasi manusia. Demikian pula dalam kehidupan masyarakat yang majemuk seperti Indonesia, prinsip kesetaraan sangat perlu diterapkan. 

   Namun apakah semua harus diperlakukan sama untuk menciptakan suatu keadilan, tanpa memandang tingkat pendidikan, kedudukan atau jabatan, status dan peran sosial? Memang tak dapat dipungkiri bahwa tingkat pendidikan, kedudukan dan jabatan, status dan peran sosial telah membuat seolah-olah setiap orang tersebut mempunyai hak istimewa dan mendapat perlakuan yang lebih pula. Namun, mereka punya kewajiban yang sama seperti halnya orang-orang disekitarnya. Dalam hal kewajiban sebagai warga negara tak ada yang diperlakukan berbeda, semuanya setara. Demikian pula halnya dengan hak, setiap orang mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang tinggi, memperoleh kedudukan atau jabatan dan memiliki status dan peran sosial yang sama dalam masyarakatnya. Kesetaraan memungkinkan setiap orang untuk mendapatkan kesempatan dan memperoleh pendidikan yang layak, pekerjaan dan menempati jabatan atau keudukan dalam masyarakatnya. Tak ada seorangpun yang berhak untuk menghalangi orang lain untuk mencapai itu semua. Bahkan negara diperbolehkan ubtuk menerapkan suatu tindakan afirmatif.

     Tindakan afirmatif adalah tindakan atau kebijakan yang diambil untuk tujuan agar kelompok atau golongan tertentu (gender ataupun profesi) memperoleh peluang yang setara dengan kelompok atau golongan lain dalam bidang yang sama. 

   Prinsip-prinsip kesetaraan telah menjadi amanat dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Pasal-pasal dalam UUD 1945 tersebut sudah menyebutkan prinsip-peinsip kesetaraan tersebut, baik secara implisit maupun eksplisit. Adanya pengaturan persamaan hak dan kewajiban dalam pasal-pasal UUD 1945 tersebut telah menunjukkan bahwa kesetaraan dalam kehidupan negara dan berbangsa kita sudah diakui dan dijamin oleh negara. Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945 secara eksplisit menegaskan pengakuanakan prinsip kesetaraan, “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya,”. 

3. Penerapan prinsip-prinsip kesetaraan 

    Prinsip-prinsip kesataraan perlu diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan dan bernegara, seperti dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang majemuk. Kemajemukan dalam masyarakat sangat rentan terhadap perpecahan jika prinsip kesetaraan tak diterapkan dalam masyarakat tersebut. perlakuan diskriminatif terhadap kelompok tertentu merupakan salah satu bentuk tak diterakapkannya prinsip kesetaraan dalam suatu masyarakat. Begitu pula halnya bila suatu daerah mengalami perang antarsuku atau antaretnis yang berbeda, hal ini menunjukkan bahwa prinsip kesetaraan tak dilaksanakan dengan baik dan konsekuen. Terjadinya aksi protes atas penguasa atu protes tehadap suatu kebijakan menunjukkan kalau penguasa atau kebijakan yang dikeluarkan tersebut kurang atau tidak mengakomodasi prinsip kesetaraan sehingga tak dianggap adil oleh masyarakat yang bersangkutan.

  Penerapan prinsip-prinsip keseteraan dalam masyarakat yang beragam mutlak diperlukan. Penerapan prinsip-prinsip keseteraan tersebut berguna untuk menciptakan kehidupan yang harmonis dalam masyarakat yang beragam seperti Indonesia. Terjadinya konflik Timur Tengah seperti dinegara Syria lebih disebabkan karena diterapkannya prinsip kesetaraan dalam masyarakat tersebut. kebijakan pemerintah dinegeri ini itu terlalu otoriter sehingga mengabaikan prinsip kesetaraan. Akibatnya, rakyat merasakan ketidakadilan. 

   Perbedaan dan keragaman sosial dalam kehidupan masyarakat bukanlah penghalang untuk menciptakan kehidupan yang harmonis dalam masyarakat tersebut. Penerapan prinsip-prinsip keseteraan merupakan salah satu jalan untuk menciptakan keharmonisan. Hal ini disebabkan karena dalam prinsip setiap orang mendapat perlakuan dan diperlakukan sama tanpa pandang bulu. Prinsip kesetaraan sangat tak menginginkan adanya perlakuan yang diskriminatif. Perlakuan diskriminatif hanya akan menciptakan perpecahan bukan keharmonisan dalam kehidupan sosial.